Empat Warga Pulau Panggang Terjaring Operasi OK Prend
Empat warga Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara, terjaring Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Kamis (23/7).
Empat pelanggar tersebut kita berikan sanksi tertulis
Kepala Satpol PP Kelurahan Pulau Panggang, Edi Syahrudi mengatakan, empat warga tersebut kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Empat pelanggar tersebut kita berikan sanksi tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya serta wajib ikut kerja bakti," ujarnya.
Satpol PP DKI Tingkatkan Operasi Pelanggar Protokol KesehatanEdi menjelaskan, pihak menggelar giat OK Prend dengan melakukan pengawasan di dermaga serta areal permukiman di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.
"Kita berharap sanksi tersebut bisa membuat jera sehingga penyebaran covid-19 di Pulau Panggang ini dapat dicegah," tandasnya.